Semenjak dibuka perjanjian FTA ASEAN-China bisnis butik baju import kini semakin menjamur karena baju import yang didatangkan dari luar negeri kini tidak dikenakan pajak, sehingga jelas bisnis baju import menjamur disamping baju import luar negeri terkenal berkualitas juga harganya pun akan menjadi murah karena tidak dikenakan pajak, namun tentu hal ini akan menyingkirkan usaha butik indonesia jika tidak bisa bersaing dengan butik  baju import. Memang patut kita akui bahwa produk-produk china memang terkenal murah, bahkan untuk barang elektronik yang ada dipasaran indonesia, bisa dikatakan sudah dikuasai oleh produk-produk china, namun untuk produk baju, mungkin kedepannya akan bernasib sama menguasai pasar indonesia dengan baju import yang didatangkan tidak hanya dari china, tapi negara lainnya seperti baju import china, singapore, hongkong, amerika dan baju import lainnya yang kualitasnya lebih baik dan tentu mempunyaiharga yang murah, seperti barang elektronik dan handphone china yang ada dipasaran sekarang, bahkan mungkin makanan khas indonesia semisal nasi goreng kambing pun akan diimport dari china.

Ketika saya mencoba kemarin untuk membeli baju buat istri tercinta disebuah toko yang ada di Garut, saya melihat banyak baju import china yang dijual dengan kualitas bagus dan harganya murah, tentunya bagi konsumen akan mencari barang murah dengan kualitas bagus, hemmm jika saya pikir lagi kayaknya musti dipikirin untuk berbisnis butik baju import online.

Butik Baju Import
Tag pada:            

6 gagasan untuk “Butik Baju Import

  • 20 Februari 2010 pukul 1:06 am
    Permalink

    Saya berencana membuka butik online, rencananya saya akan mengimpor baju dari china, apa sekarang tetap dikenakan bea masuk atau free.
    Biasanya bea masuk yang dikenakan berapa persen ?

    Balas
  • 9 Februari 2010 pukul 1:10 pm
    Permalink

    Iya, memang mulai 1 Januari 2010 sudah ditandangani nota kesepakatan antara pemerintah indonesia dengan china untuk memberlakukan free trade area namun pada kenyataannya masih banyak market force di indonesia yg belum siap, nah untuk mengakomodasi kepentingan di dalam negeri dan melindungi pengusaha2x kecil untuk tahap awal tarif 0% baru diberlakukan untuk importir produsen yang mengimpor “bahan baku” bukan barang jadi, so pada kesimpulannya di lapangan kebijakan tersebut belum direalisasikan, pajak masih diberlakukan sampai waktu yang belum bisa dipastikan. Mengenai faktur, biasanya ekspedisi EMS akan melampirkan faktur bea masuk bersama dengan kwitansi dari mereka, sedangkan ekspedisi lain termasuk fedex saya belum pernah coba.

    Balas
  • 5 Februari 2010 pukul 2:14 pm
    Permalink

    hi,..
    saya mau bertanya apakah mulai th 2010 skrg memang tidak ad pajak??
    biasa dr pihak pengirman jasa akan memberi faktur ttg bea cukai yg harus dbayar?
    apakah ni berarti qta tidak perlu membayar apa pun lg saat barang datang?
    apalagi fedex terkenal dgn memungut biaya secara liar?
    kasih info ya secepatny
    thnks

    Balas
  • 4 Februari 2010 pukul 1:29 pm
    Permalink

    Wah, Kang DK bisa aja gebrakan SEO nya. Nanti kang kalo udah siap saya hubungi ya buat konsultannya. BTW link sayah bs di dofollow ga? hehehehe

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *