
Dalam tulisan kali ini saya ingin berbagi informasi mengenai berapa besaran terbaru gaji/tunjangan profesi Sertifikasi Dosen (Serdos) yang akan diterima setiap bulannya bagi dosen yang sudah dinyatakan lulus sertifikasi dosen. Perhitungan besaran tunjangan didasarkan pada Golongan/ Kepangkatan/ Infassing dan masa kerja yang dihitung dari pengangkatan pertama Jabatan Akademik Asisten Ahli. Tentunya masih banyak dosen muda yang sudah lulus serdos tapi tidak tahu berapa rupiah besaran tunjangan profesinya yang akan di terima setiap bulannya. Pemberian besaran tunjangan profesi ini didasarkan pada Daftar Gaji pokok PNS Berdasarkan Golongan Sesuai PP No 15 Tahun 2019 sehingga besaran tunjangannyapun akan berbeda-beda karena dilihat berdasarkan golongan dan masa kerjanya dari pengangkatan pertama Jabatan Akademik Asisten Ahli.
Kenapa bisa gaji/tunjangan yang akan diterimanya berbeda? Hal tersebut tak lepas dari tingkatan golongan yang bersangkutan. Jadi dalam profesi PNS ada tingkatan golongan dan pangkat serta masa kerjanya, sehingga hal tersebut yang akan menjadi pembeda antara besaran tunjangan yang satu dengan yang lainnya.
Adapun Tingkatan Golongan PNS dan Pangkat terdiri dari
- PNS Golongan I (Juru)
IA: Juru Muda
IB: Juru Muda Tingkat I
IC: Juru
ID: Juru Tingkat I - PNS Golongan II (Pengatur)
IIA: Pengatur Muda
IIB: Pengatur Muda Tingkat I
IIC: Pengatur
IID: Pengatur Tingkat I - PNS Golongan III (Penata)
IIIA: Penata Muda
IIIB: Penata Muda Tingkat I
IIIC: Penata
IIID: Penata Tingkat I - PNS Golongan IV (Pembina)
IVA: Pembina
IVB: Pembina Tingkat I
IVC: Pembina Utama Muda
IVD: Pembina Utama Madya
Berikut daftar gaji/tunjangan pokok lengkapnya untuk golongan III dan golongan IV beserta contoh simulasi perhitungan besaran yang akan diterima.


Pertanyaannya bagaima cara menghitung besaran tunjangan serdos yang akan diterima? berikut contohnya.
Contoh 1; Misalkan Dosen A baru lulus serdos 2021 dengan jabatan akademik Asisten Ahli dengan Golongan 3B/Penata Muda Tk. I dan masa kerja 0 tahun 5 bulan dengan TMT 1 Januari 2021 yang terdapat dalam SK Infasing/Kepangkatan, maka tunjangan serdos yang akan diterima setiap bulannya adalah Rp. 2.688.500 (lihat pada tabel Golongan IIIb MKG yang 0 Tahun) besaran tersebut belum termasuk potongan Pph (pajak penghasilan) yang akan di potong setiap bulannya.
Contoh 2; Misalkan Dosen B lulus Serdos tahun 2017 dengan jabatan akademik Lektor dengan kepangkatan terbarunya Golongan 3C/Penata dan masa kerja 8 tahun 5 bulan berdasarkan TMT 1 Januari 2021 yang terdapat dalam SK Infasing/Kepangkatannya, maka tunjangan serdos yang akan diterima setiap bulannya adalah Rp. 3.172.300 (lihat pada tabel Golongan IIIc MKG yang 8 Tahun) besaran tersebut belum termasuk potongan Pph (pajak penghasilan) yang akan di potong setiap bulannya.
Semoga membantu untuk para dosen muda yang baru saja Lulus Serdos Tahun 2021, yang mana pada tahun 2022 sudah mulai menikmati tunjangan serdosnya 🙂