Persyaratan Usulan Jabatan Fungsional Akademik Dosen

Seperti judulnya Jabatan Fungsional Akademik Dosen atau disingkat Jafung ini memang menjadi suatu kebutuhan wajib untuk para dosen dalam meningkatkan perkembangan karirnya, apalagi dosen yang berjafung juga menjadi salah satu syarat untuk masuk dalam sertifikasi dosen, disini saya akan membagikan mekanisme dan persyaratan pengusulan jafung bagi anda para dosen baru, mekanisme dan persyaratan yang saya tulis ini saya ambil dari peraturan yang dikeluarkan oleh Kopertis 4 Bandung, namun untuk kopertis yang lainnya saya kira persyaratannya tidak berbeda jauh, karena semuanya pengacu kepada peraturan Dikti. Berikut persyaratan Usulan Jabatan Fungsional Akademik Dosen yang masih berlaku saat ini dikopertis wilayah 4 Bandung, jika anda malas untuk membacanya anda bisa download petunjuk teknis di akhir artikel ini yang telah saya sertakan yang saya ambil dari website kopertis 4 wilayah jabar dan Banten.

PERSYARATAN  USULAN JABATAN  FUNGSIONAL  AKADEMIK  DOSEN

PERSYARATAN AKADEMIK :

  1. Ijazah yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi harus mempunyai ijin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk perguruan tinggi agama memiliki ijin pendirian dari Kementerian Agama, serta Program Studinya harus terakredidasi;
  2. ljazah dari Perguruan Tinggi luar negeri harus mendapat penyetaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud;

PERSYARATAN ADMINISTRASI :

  1. Surat Pengantar dari Pimpinan PTS (Rektor/Ketua/Direktur);
  2. Fotocopy SK Pengangkatan sebagai Dosen Tetap Yayasan dilegalisir;
  3. Fotocopy ljazah dan Transkrip S-1/D-4 , S-2  serta  S-3  (bagi yang telah memiliki) dilegalisir;
  4. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK);
  5. Surat Pernyataan Melaksanakan Pendidikan dan Pengajaran (Bidang A), beserta data pendukungnya;
  6. Surat Pernyataan Melaksanakan Penelitian (Bidang B), beserta Karya llmiah yang asli;
  7. Surat Pernyataan Melaksanakan Pengabdian Pada Masyarakat (Bidang C), beserta data pendukungnya;
  8. Surat Pernyataan Melaksanakan Penunjang Tri Dharma Perguruan Tinggi (Bidang D), beserta data pendukungnya;
  9. Berita Acara Senat Fakultas bagi Universitas/Institut atau Senat Perguruan Tinggi bagi Sekolah Tinggi/Akademi dan Politeknik (Format Terlampir);
  10. Nilai Prestasi Kerja dari Pimpinan PTS;
  11. Surat Pernyataan Keabsahan Karya llmiah yang ditandatangani Dosen ybs. (Format Terlampir);
  12. Lembar Pernyataan Pengesahan Hasil Validasi Karya Ilmiah yang ditandatangani oleh Pimpinan PTS (Format Terlampir);
  13. Bukti Online Penelitian yang dipublikasikan pada Portal Jurnal/Perguruan Tinggi/Portal Kopertis/Portal Garuda DIKTI;
  14. Fotocopy SK Jabatan Fungsional Dosen dan SK Pangkat Terakhir yang dilegalisir (bagi yang mengajukan kenaikan jabatan/pangkat);
  15. Fotocopy SK Tugas Belajar/SK Izin Belajar (untuk dosen yang sedang studi lanjut);
  16. Fotocopy SK Pengaktifan Kembali (untuk dosen yang sudah menyelesaikan studi lanjut dengan status tugas belajar);
  17. Fotocopy SK Dosen PNS (bagi dosen PNS dpk.);
  18. Fotocopy Keputusan Kepala BKN tentang penetapan NIP Baru (bagi dosen PNS dpk.);
  19. Fotocopy Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (SPMJ) dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) (bagi dosen PNS dpk.);
  20. Print Out NIDN dari laman forlap.dikti.go.id;

PERSYARATAN KARYA ILMIAH :

  1. Karya ilmiah dapat ditelusuri secara online pada Portal Jurnal/Perguruan Tinggi/Portal Kopertis/Portal Garuda DIKTI. Karya ilmiah yang dipublikasikan secara online harus bisa dibuka secara full text, tidak abstract
  2. Karya ilmiah yang diusulkan (Jurnal/Prosiding/Majalah/Buku) harus asli.
  3. Melampirkan Asli Lembar Hasil Penilaian Sejawat Sebidang Atau Peer Review Karya Ilmiah (terutama untuk kenaikan JFA Dosen Lektor Kepala dan Guru Besar (Format Terlampir);

PERSYARATAN KHUSUS :

Pengangkatan Pertama Dosen dalam jabatan akademik Asisten Ahli :

  1. Memiliki Ijazah Magister/Sederajat dari Perguruan Tinggi dan atau Program Studi yang terakreditasi sesuai dengan bidang ilmu penugasan;
  2. Pangkat Paling rendah Penata Muda Tingkat I (III/b) bagi PNS atau setara dengan Asisten Ahli 150 untuk Dosen Tetap Yayasan;
  3. Nilai Prestasi Kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  4. Melaksanakan tugas mengajar paling singkat 1 (satu) tahun;
  5. Melaksanakan paling sedikit 1 (satu) kegiatan pengabdian pada masyarakat;
  6. Mempunyai paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang dipublikasikan pada Jurnal Ilmiah Nasional (ISSN) sebagai penulis pertama;
  7. Telah memenuhi paling sedikit 10 (sepuluh) angka kredit di luar angka kredit ijazah yang dihitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai dosen tetap termasuk angka kredit Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan;
  8. Persyaratan yang harus dipenuhi lainnya sesuai ketentuan Persyaratan Administrasi diatas.

Pengangkatan Pertama Dosen dalam jabatan akademik Lektor :

  1. Memiliki Ijazah Doktor/Sederajat dari Perguruan Tinggi dan atau Program Studi yang terakreditasi sesuai dengan bidang ilmu penugasan;
  2. Pangkat Paling rendah Penata Muda (III/c) untuk PNS atau setara dengan Lektor 200 untuk Dosen Tetap Yayasan;
  3. Nilai Prestasi Kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  4. Melaksanakan tugas mengajar paling singkat 1 (satu) tahun;
  5. Melaksanakan paling sedikit 1 (satu) kegiatan pengabdian pada masyarakat;
  6. Mempunyai paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang dipublikasikan pada Jurnal Ilmiah Nasional (ISSN) sebagai penulis pertama;
  7. Telah memenuhi paling sedikit 10 (sepuluh) angka kredit di luar angka kredit ijazah yang dihitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai dosen tetap termasuk angka kredit Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan;
  8. Persyaratan yang harus dipenuhi lainnya sesuai ketentuan Persyaratan Administrasi diatas.

Kenaikan jabatan akademik secara reguler dari Asisten Ahli ke Lektor :

  1. Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Asisten Ahli;
  2. Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional sebagai penulis pertama;
  3. Telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan;
  4. Persyaratan yang harus dipenuhi lainnya sesuai ketentuan Persyaratan Administrasi diatas.

 Kenaikan jabatan akademik secara reguler dari Lektor ke Lektor Kepala :

  1. Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Lektor;
  2. Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi atau internasional sebagai penulis pertama bagi yang memiliki kualifikasi akademik Doktor (S3);
  3. Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah internasional atau internasional bereputasi sebagai penulis pertama bagi yang memiliki kualifikasi akademik Magister (S2) ;
  4. Telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan;
  5. Persyaratan yang harus dipenuhi lainnya sesuai ketentuan Persyaratan Administrasi diatas.

 

Kenaikan jabatan akademik secara reguler dari Lektor Kepala ke Profesor :

  1. Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen tetap paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
  2. Memiliki kualifikasi akademik Doktor (S3);
  3. Paling singkat 3 (tiga) tahun setelah memperoleh ijazah Doktor (S3);
  4. Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Lektor Kepala;
  5. Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama;
  6. Penilaian Teman Sejawat (Peer Review) terhadap Karya llmiah, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang Profesor dari perguruan tinggi lain (Format Terlampir);
  7. Melampirkan Daftar Riwayat Hidup;
  8. Presentasi Uji Kelayakan Calon Guru Besar;
  9. Telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan;
  10. Persyaratan yang harus dipenuhi lainnya sesuai ketentuan Persyaratan Administrasi diatas.

 

Kenaikan jabatan akademik dengan Loncat Jabatan

Dosen yang berprestasi luar biasa dapat dinaikan ke jenjang jabatan akademik dua tingkat lebih tinggi (loncat jabatan) dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala atau dari Lektor ke Profesor dan pangkatnya dinaikan setingkat lebih tinggi sesuai dengan peraturan perundangan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :

 

Loncat Jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala :

  1. Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Asisten Ahli;
  2. Memiliki ijazah Doktor (S3);
  3. Memiliki paling sedikit 2 (dua) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama;
  4. Telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan;
  5. Persyaratan yang harus dipenuhi lainnya sesuai ketentuan Persyaratan Administrasi diatas.

 

Loncat Jabatan dari Lektor ke Guru Besar :

  1. Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Lektor;
  2. Memiliki paling sedikit 4 (empat) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama;
  3. Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen tetap paling singkat 10 (sepuluh) tahun
  4. Memiliki kualifikasi akademik doktor (S3);
  5. Paling singkat 3 (tahun) setelah memperoleh ijazah doktor (S3);
  6. Melampirkan Daftar Riwayat Hidup;
  7. Presentasi Uji Kelayakan Calon Guru Besar.
  8. Telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan;
  9. Persyaratan yang harus dipenuhi lainnya sesuai ketentuan Persyaratan Administrasi diatas.

Download Panduan dan Persyaratan Teknik Jabatan Fungsional Akademik Dosen

Persyaratan Usulan Jabatan Fungsional Akademik Dosen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *