Bagi anda para operator PDDIKTI ataupun dosen sesuai permenristek dikti Nomor 2 Tahun 2016 Perguruan tinggi yang dapat mengajukan permohonan nomor registrasi pendidik adalah perguruan tinggi yang taat azas dan telah terdaftar dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Berikut ini
Persyaratan Terbaru Pengajuan NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional)
