Bagi anda para operator PDDIKTI ataupun dosen sesuai permenristek dikti Nomor 2 Tahun 2016 Perguruan tinggi yang dapat mengajukan permohonan nomor registrasi pendidik adalah perguruan tinggi yang taat azas dan telah terdaftar dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Berikut ini